Senin, 30 November 2009

ANALISA PENYAKIT ALA USTAD DANU

ANALISA PENYAKIT ALA USTAD DANU

Alergi: keinginan yang kuat di barengi dengan kejengkelan, ada amalan untuk keselamatan
Batu ginjal : Ketika istri melakukan kesalahan dan suami ngerti bahwa itu salah kemudian diam dan jengkel.
Pendengaran kurang: Tidak mendengarkan nasehat orang terutama orang yang terdekat.
Katarak: memandang pasangan terlalu rendah dan tidak menuruti nasehat baik pasangannya.
Janin Sungsang : Ketika ada masalah sama suami kemudian istrinya diam dan jengkel.
Dismenor : Sama suami/anak/orang lain kalau ada masalah sering uring-uringan.
Anak nakal : Orang tuanya juga sering marah-marah/uring-uringan/emosi.
Tumor ovarium : punya rasa jengkel banget sama orang tua atau suami.
Nyeri perut : Punya amalan-amalan atau selalu mempunyai ke inginan yang kuat dan kalu tidak terpenuhi akan jengkel.
Kanker payudara : Sering marah-marah sama suami atau anak.
Asam urat : Tiadak luwes dalam keluarga.
Nyeri lutut : mempunyai keinginan yang kuat dan kalau tidak terlaksana akan jengkel atau marah.
Nyeri lengan atas kanan : Memberikan nasehat yang baik kepada seseorang kemudian jengkel karena orang tersebut tidak mampu melaksanakannya.
Tumor tulang : mempunyai keinginan yang kuat tapi diam dan jengkel.
Tumor : orangnya ketaka ada masalah kemudian diam tapi dalam hatinya emosi.
Diabetes melitus : Suka memerintah terutama sama orang yang dekat dan kalau tidak di laksanakan akan marah/jengkel.
Ketuban pecah dini : Istri mempunyai rasa jenkel banget sama orang tuanya terutama ibunya dan suaminya ada rasa marah sama bapaknya.
Stroke dan hipertensi, Hidrosepalus : Suka marah-marah tapi marahnya di dalam hati atau marahnya tidak keluar.
Mata min : Memandang sesuatu selalu serius.
Penebalan Kulit : Ada amalan-amalan yang selalu di baca ketika ngelamun atau lagi beraktifitas.
Susah punya anak : Kurang cekatan/agresif dalam beribadah dan kurang mesra terhadap pasangan atau sudah dingin.

Semua penyakit semuanya berawal dari perbuatan kita atau orang tua masing-masing. Serta berawal dari penyakit hati, sehingga jagalah hati kita dan selalu berfikir positif.
Agar kita selau terhindar dari penyakit.

By
edi purnama
www.urangcijati.blogspot.com

Senin, 23 November 2009

undang-undang waralaba

Menteri Perdagangan Republik Indonesia
PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 31/M-DAG/PER/8/2008
TENTANG
PENYELENGGARAAN WARALABA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Waralaba;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3214);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4866);
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 31/M-DAG/PER/8/2008
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997
tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3718);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007
tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4742);
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004
tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005
tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2008;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN
WARALABA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan
atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha
dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti
berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain
2
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 31/M-DAG/PER/8/2008
berdasarkan perjanjian Waralaba.
2. Pemberi waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha
yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan
waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba.
3. Penerima waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha
yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan
dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.
4. Penerima waralaba yang mendapat hak untuk menunjuk penerima
waralaba lain yang selanjutnya disebut pemberi waralaba lanjutan
adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak
dari pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan
waralaba yang dimiliki pemberi waralaba untuk menunjuk penerima
waralaba lanjutan.
5. Penerima waralaba lanjutan adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang menerima hak untuk memanfaatkan dan/atau
menggunakan waralaba dari pemberi waralaba lanjutan.
6. Prospektus penawaran waralaba adalah keterangan tertulis dari
pemberi waralaba yang sedikitnya menjelaskan tentang identitas,
legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, keuangan, jumlah
tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi
dan penerima waralaba.
7. Perjanjian waralaba adalah perjanjian secara tertulis antara pemberi
waralaba dengan penerima waralaba.
8. Surat Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang
selanjutnya disebut SP-STPW adalah formulir permohonan
pendaftaran yang diisi oleh perusahaan yang memuat data-data
perusahaan untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
(STPW).
9. Pejabat penerbit STPW adalah Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran
Perusahaan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Departemen Perdagangan, pejabat pemerintah daerah yang
bertanggungjawab di bidang perdagangan di wilayah kerjanya,
pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pelayanan
terpadu satu pintu, atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
10. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba selanjutnya disebut STPW adalah
bukti pendaftaran prospektus atau pendaftaran perjanjian yang
diberikan kepada pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba
setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam
Peraturan Menteri ini.
11. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang
Perdagangan.
3
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 31/M-DAG/PER/8/2008
BAB II
KRITERIA DAN RUANG LINGKUP WARALABA
Pasal 2
(1) Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang
ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.
(2) Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan
istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan
usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 3
(1) Waralaba terdiri dari pemberi waralaba dan penerima waralaba.
(2) Pemberi waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberi waralaba berasal dari luar negeri;
b. pemberi waralaba berasal dari dalam negeri; dan
c. pemberi waralaba lanjutan berasal dari dalam negeri dan/atau
luar negeri.
(3) Penerima waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerima waralaba berasal dari waralaba luar negeri;
b. penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri; dan
c. penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri
dan/atau waralaba luar negeri.
BAB III
KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA WARALABA
Pasal 4
(1) Pemberi waralaba harus memberikan prospektus penawaran
waralaba kepada calon penerima waralaba paling singkat 2 (dua)
minggu sebelum penandatanganan perjanjian waralaba.
(2) Prospektus penawaran waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat paling sedikit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal prospektus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis
dalam bahasa asing, prospektus harus diterjemahkan ke dalam
Bahasa Indonesia.
4
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 31/M-DAG/PER/8/2008
Pasal 5
(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara
pemberi waralaba dan penerima waralaba dan mempunyai
kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku Hukum
Indonesia.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
paling sedikit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan
Menteri ini.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan
kepada calon penerima waralaba paling singkat 2 (dua) minggu
sebelum penandatanganan perjanjian.
(4) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis
dalam bahasa asing, perjanjian harus diterjemahkan ke dalam
Bahasa Indonesia.
Pasal 6
(1) Perjanjian waralaba yang diputus secara sepihak oleh pemberi
waralaba sebelum masa berlaku perjanjian berakhir, pemberi
waralaba tidak dapat menunjuk penerima waralaba yang baru untuk
wilayah yang sama, sebelum tercapai kesepakatan dalam
penyelesaian perselisihan oleh kedua belah pihak (clean break) atau
paling lambat 6 bulan setelah pemutusan perjanjian waralaba.
(2) Penerima waralaba baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan STPW, apabila sudah terjadi kesepakatan atau
paling lambat 6 bulan setelah pemutusan perjanjian waralaba.
BAB IV
SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW)
Pasal 7
(1) Pemberi waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
wajib memiliki STPW dengan mendaftarkan prospektus penawaran
waralaba.
(2) Penerima waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
wajib memiliki STPW dengan mendaftarkan perjanjian waralaba.
Pasal 8
(1) STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
(2) STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang habis masa
berlakunya dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(3) STPW dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. jangka waktu STPW berakhir;
b. perjanjian waralaba berakhir; atau
c. pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba menghentikan
kegiatan usahanya.
5
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 31/M-DAG/PER/8/2008
Pasal 9
Kewajiban memiliki STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
untuk pemberi waralaba berasal dari luar negeri, dikecualikan apabila
perjanjian waralaba antara pemberi waralaba berasal dari luar negeri
dengan penerima waralaba di dalam negeri tidak mengalami perubahan.
Pasal 10
(1) Pemberi waralaba berasal dari luar negeri yang tidak memiliki STPW
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilarang memperluas
kegiatan usahanya di Indonesia.
(2) Penerima waralaba berasal dari waralaba luar negeri dan/atau
penerima waralaba yang bertindak sebagai pemberi waralaba
lanjutan berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang memperluas kegiatan usahanya.
BAB V
KEWENANGAN PENERBITAN STPW
Pasal 11
Menteri memiliki kewenangan pengaturan Waralaba.
Pasal 12
(1) Menteri melimpahkan wewenang kepada Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri untuk menerbitkan:
a. STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri;
b. STPW penerima waralaba berasal dari waralaba luar negeri; dan
c. STPW pemberi waralaba lanjutan berasal dari luar negeri.
(2) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melimpahkan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur
Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan.
Pasal 13
(1) Menteri menyerahkan wewenang kepada Gubernur DKI Jakarta
dan Bupati/Walikota di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk
menerbitkan:
a. STPW pemberi waralaba berasal dari dalam negeri;
b. STPW pemberi waralaba lanjutan berasal dari dalam negeri;
c. STPW penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri;
d. STPW penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar
negeri; dan
e. STPW penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam
negeri.
6
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 31/M-DAG/PER/8/2008
(2) Gubernur DKI Jakarta melimpahkan wewenang penerbitan STPW
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas yang
bertanggungjawab di bidang perdagangan.
(3) Bupati/Walikota melimpahkan wewenang penerbitan STPW
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas yang
bertanggungjawab di bidang perdagangan.
BAB VI
TATA CARA PENDAFTARAN
Pasal 14
(1) Permohonan STPW untuk pemberi waralaba berasal dari luar negeri
dan pemberi waralaba lanjutan berasal dari luar negeri, diajukan
kepada pejabat penerbit STPW di Direktorat Bina Usaha dan
Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri, Departemen Perdagangan dengan mengisi formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III A-1 Peraturan Menteri
ini.
(2) Permohonan STPW untuk pemberi waralaba berasal dari dalam
negeri dan pemberi waralaba lanjutan berasal dari dalam negeri,
diajukan kepada pejabat penerbit STPW di kantor dinas yang
bertanggungjawab di bidang perdagangan Provinsi DKI Jakarta atau
kabupaten/kota setempat dengan mengisi formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III A-2 Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan STPW untuk penerima waralaba berasal dari waralaba
luar negeri, diajukan kepada pejabat penerbit STPW di Direktorat
Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan dengan
mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III B-1
Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan STPW untuk penerima waralaba berasal dari waralaba
dalam negeri, penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar
negeri, dan penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam
negeri, diajukan kepada pejabat penerbit STPW di kantor dinas yang
bertanggungjawab di bidang perdagangan Provinsi DKI Jakarta atau
kabupaten/kota setempat dengan mengisi formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III B-2 Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Permohonan STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus
ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab
perusahaan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
7
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 31/M-DAG/PER/8/2008
Pasal 16
(1) Pemohon STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus
menunjukkan asli dokumen persyaratan.
(2) Pengurusan permohonan STPW dapat dilakukan oleh pihak ketiga
dengan menunjukkan surat kuasa bermeterai cukup yang
ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab
perusahaan.
Pasal 17
Prospektus penawaran waralaba yang didaftarkan oleh pemberi waralaba
berasal dari luar negeri harus dilegalisir oleh Public Notary dengan
melampirkan surat keterangan dari Atase Perdagangan R.I. atau Pejabat
Kantor Perwakilan R.I. di negara asal.
Pasal 18
(1) Paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-STPW
dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, pejabat penerbit STPW menerbitkan
STPW dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(2) Apabila SP-STPW beserta dokumen persyaratan dinilai belum
lengkap dan benar, pejabat penerbit STPW membuat surat
penolakan penerbitan STPW kepada pemohon STPW, paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat
permohonan.
(3) Pemohon STPW yang ditolak permohonannya dapat mengajukan
kembali permohonan STPW sesuai persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Pengurusan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1), tidak dikenakan biaya administrasi.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota
melakukan pembinaan waralaba.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain
tercantum dalam Lampiran VI Huruf A Peraturan Menteri ini.
(3) Pembinaan waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
dilakukan secara bersama-sama dan/atau masing-masing instansi
teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.
8
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 31/M-DAG/PER/8/2008
Pasal 21
(1) Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan kepada penerima
waralaba dalam bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI
Huruf B Peraturan Menteri ini.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama antara pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
Pasal 22
(1) Menteri melimpahkan wewenang kepada Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan waralaba secara nasional.
(2) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat melakukan
koordinasi dengan instansi terkait di pusat dan di daerah dalam
melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang
perdagangan pada pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan
pendaftaran waralaba di wilayah kerjanya.
(4) Kepala Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang
perdagangan pada pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran waralaba di wilayah
kerjanya.
Pasal 23
Apabila diperlukan, pejabat penerbit STPW atau pejabat yang ditunjuk
dapat menugaskan aparat untuk meminta data dan/atau informasi tentang
kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh orang perseorangan atau badan
usaha yang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba.
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 24
(1) Pemilik STPW pemberi waralaba berasal dari dalam negeri, pemberi
waralaba lanjutan berasal dari luar negeri, dan penerima waralaba
berasal dari waralaba luar negeri, wajib menyampaikan laporan
kegiatan waralaba kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri cq. Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan
dengan tembusan kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di
bidang perdagangan di kabupaten/kota setempat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap
tahun paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya, dengan
menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII
Peraturan Menteri ini.
9
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 31/M-DAG/PER/8/2008
Pasal 25
(1) Pejabat penerbit STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
harus menyampaikan laporan perkembangan penerbitan STPW
kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktur
Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan tembusan kepada
Gubernur dan Bupati/Walikota setempat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap
tahun sekali paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya,
dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
BAB IX
SANKSI
Pasal 26
(1) Pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu
terhitung sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit
STPW, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini; dan
b. denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan
kepada pemberi waralaba berasal dari luar negeri, penerima
waralaba berasal dari waralaba luar negeri, dan pemberi waralaba
lanjutan berasal dari luar negeri dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor ke kas negara
sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan
kepada pemberi waralaba berasal dari dalam negeri, pemberi
waralaba lanjutan berasal dari dalam negeri, penerima waralaba
berasal dari waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan
berasal dari waralaba luar negeri, dan penerima waralaba lanjutan
berasal dari waralaba dalam negeri ditetapkan dengan Peraturan
Daerah yang besarannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah
yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Departemen Perdagangan.
(5) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetor ke kas daerah
sebagai pendapatan asli daerah.
(6) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (4) dilaksanakan terhitung sejak batas waktu surat peringatan
ke 3 (tiga) berakhir.
10
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 31/M-DAG/PER/8/2008
Pasal 27
Pemberi waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) atau Pasal 24, dikenakan sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan
tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan oleh
pejabat penerbit STPW, dengan menggunakan formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini;
b. pemberi waralaba yang tidak memenuhi ketentuan dalam
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikenakan
sanksi berupa pemberhentian sementara STPW paling lama 2 (dua)
bulan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XI Peraturan Menteri ini; dan
c. pencabutan STPW oleh pejabat penerbit STPW, bagi pemberi
waralaba yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf b, dengan menggunakan formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dikenakan sanksi
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW) bagi penerima
waralaba yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/3/2006 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha
Waralaba, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku
STPUW berakhir dan dapat diperpanjang tanpa melampirkan STPW
Pemberi Waralaba.
11
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 31/M-DAG/PER/8/2008
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/3/2006 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha
Waralaba, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2008
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
ttd
MARI ELKA PANGESTU
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal
Departemen Perdagangan R.I.
Kepala Biro Hukum,
ttd
WIDODO

punk