Minggu, 28 Juni 2009

RUU KEPERAWATAN

Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal
sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan
dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada
seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan
kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
c. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian
integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan
oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar
profesi.
d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada
kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya,
yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan
masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan
globalisasi.
e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian
masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan,
perlu keterlibatan organisasi profesi.
f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum
kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan
pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang
tentang Keperawatan.
Mengingat 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)
openoffice-in.doc20
12. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang kesehatan
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan
bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat
keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses
kehidupan manusia.
(2) Praktik keperawatan adalah tindakan perawat melalui kolaborasi dengan
klien dan atau tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan
keperawatan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan yang dilandasi
dengan substansi keilmuan khusus, pengambilan keputusan dan
keterampilan perawat berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip ilmu biologis,
psikolologi, sosial, kultural dan spiritual.
(3) Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik
keperawatan yang diberikan kepada klien di sarana pelayanan kesehatan
dan tatanan pelayanan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah
keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.
(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan
keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh
Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional, perawat professional dan perawat
profesinoal spesialis
(6) Perawat vokasional adalah seseorang yang mempunyai kewenangan untuk
melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah supervisi langsung
maupun tidak langsung oleh Perawat Profesioal dengan sebutan Lisenced
Vocasional Nurse (LVN)
openoffice-in.doc20
2(7) Perawat professional adalah tenaga professional yang mandiri, bekerja
secara otonom dan berkolaborasi dengan yang lain dan telah
menyelesaikan program pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji
kompetensi perawat profesional yang dilakukan oleh konsil dengan sebutan
Registered Nurse (RN)
(8) Perawat Profesional Spesialis adalah seseorang perawat yang disiapkan
diatas level perawat profesional dan mempunyai kewenangan sebagai
spesialis atau kewenangan yang diperluas dan telah lulus uji kompetensi
perawat profesional spesialis.
(9) Konsil adalah Konsil Keperawatan Indonesia yang merupakan suatu badan
otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen.
(10) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan
seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh
Indonesia setelah lulus uji.
(11) Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah
memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu
lainnya serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
(12) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah
diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(13) Surat Izin Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik
keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
(14) Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) adalah bukti tertulis yang diberikan
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat vokasional yang
telah memenuhi persyaratan.
(15) Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang
telah memenuhi persyaratan
(16) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan praktik keperawatan secara mandiri, berkelompok atau
bersama profesi kesehatan lain.
(17) Klien adalah orang yang membutuhkan bantuan perawat karena masalah
kesehatan aktual atau potensial baik secara langsung maupun tidak
langsung
(18) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
(19) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat professional dan perawat
profesional spesialis sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk
oleh organisasi profesi keperawatan.
(20) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
kesehatan.
(21) Surat tanda registrasi Perawat dalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil
Keperawatan Indonesia kepada perawat yang telah diregistrasi.
BAB II
openoffice-in.doc20
3ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Praktik keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan
pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan,
keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi
pelayanan keperawatan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan
perawat.
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang
diberikan oleh perawat.
BAB III
LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 4
Lingkup praktik keperawatan adalah :
a. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan
masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan
kompleks.
b. Memberikan tindakan keperawatan langsung, terapi komplementer,
penyuluhan kesehatan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian
masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam
upaya memandirikan klien.
c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan kunjungan
rumah.
d. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB,
imunisasi, pertolongan persalinan normal.
e. Melaksanakan program pengobatan dan atau tindakan medik secara
tertulis dari dokter.
f. Melaksanakan Program Pemerintah dalam bidang kesehatan
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
openoffice-in.doc20
4Pasal 5
(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II pasal 3, dibentuk
Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini
disebut Konsil.
(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada
Presiden.
Pasal 6
Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 7
Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, pembinaan serta penetapan
kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka
meningkatkan mutu pelayanan dan praktik keperawatan.
Pasal 8
(1) Konsil mempunyai tugas:
a. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
b. Mengesahkan standar pendidikan perawat
c. Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk
melindungi masyarakat.
(2) Standar pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b di usulkan oleh organisasi profesi dengan melibatkan asosiasi
institusi pendidikan keperawatan.
Pasal 9
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil
Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :
a. Mengesahkan standar kompetensi perawat dan standar praktik Perawat yang
dibuat oleh organisasi profesi;
b. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat ;
c. Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui mekanisme uji
kompetensi;
d. Menetapkan ada tidaknya kesalahan disiplin yang dilakukan perawat;
e. Menetapkan sanksi disiplin terhadap kesalahan disiplin dalam praktik yang
dilakukan perawat; dan
openoffice-in.doc20
5f. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan profesi keperawatan
berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan
Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 11
(1) Susunan peimpinan Konsil terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota
b. Wakil ketua merangkap anggota
c. Ketua- ketua Komite merangkap anggota.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Komite uji kompetensi dan registrasi
b. Komite standar pendidikan profesi
c. Komite praktik keperawatan
d. Komite disiplin keperawatan
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1
(satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.
Pasal 12
(1) Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan
dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur
dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia
Pasal 13
(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji
kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2) Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas menyusun standar
pendidikan profesi bersama dengan organisasi profesi dan asosiasi institusi
pendidikan keperawatan .
(3) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan
mutu praktik Keperawatan.
(4) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan
kepada para perawat, menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan
openoffice-in.doc20
6perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan
kepada Ketua Konsil.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan
Peraturan Konsil
Pasal 14
(1) Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi
profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
(2) Jumlah anggota Konsil 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas unsur-
unsur yang berasal dari:
a. Anggota yang ditunjuk adalah 12 ( dua belas) orang terdiri dari:
- Persatuan Perawat Nasional Indonesia 3 (tiga) orang;
- Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;
- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 2 (dua) orang;
- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
- Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;
- Departemen pendidikan Nasional 1 (satu ) orang
b. Anggota yang dipilih adalah 9 (sembilan) perawat dari 3 (tiga) wilayah
utama (barat, tengah, timur) Indonesia.
Pasal 15
1. Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan
rekomendasi organisasi profesi
2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan
dari organisasi profesi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada pasal 14
ayat (2).
3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur
dengan Peraturan Presiden.
4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun
5. dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya,
dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.
Pasal 16
(1) Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus
mengangkat sumpah.
openoffice-in.doc20
7(2) Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut
:
″ Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini,
senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta
meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga
rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara
Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas
dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur,
berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender,
dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan
sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang
Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak
menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga
dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang
diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“
Pasal 17
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
b. Warga Negara Republik Indonesia;
c. Sehat rohani dan jasmani;
d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya
65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan
Indonesia;
f. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan
memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;
openoffice-in.doc20
8g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki
reputasi yang baik; dan
h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat
dan selama menjadi anggota Konsil.
asal 18
(1) Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. Meninggal dunia;
d. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga)
bulan;
f. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
(2) Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana kejahatan,
diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Ketua Konsil.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat
yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota
konsil
(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan
Konsil Keperawatan Indonesia
(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil
Keperawatan Indonesia.
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 20
(1) Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat
pleno anggota.
(2) Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah
dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
openoffice-in.doc20
9(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.
Pasal 21
Pimpinan Konsil melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota
dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 22
(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
(2) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil
Keperawatan Indonesia.
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 23
(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi
keperawatan dengan degan melibatkan asosiasi institusi pendidikan
keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia
(2) Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi
keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan
(3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis
dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners
Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN
Pasal 24
Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan dimaksudkan untuk
meningkatkan kompetensi perawat yang berpraktik dan dilaksanakan sesuai
dengan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan yang ditetapkan oleh
organisasi profesi.
openoffice-in.doc20
10Pasal 25
(1) Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya melalui
pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan
oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi
profesi.
(2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai
dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh
organisasi profesi.
BAB VII
REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT
Pasal 26
(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus
memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui
mekanisme uji kompetensi oleh konsil.
(2) Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua)
kategori:
a. untuk perawat vokasional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut
dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. untuk perawat profesional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut
dengan Registered Nurse (RN)
(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki ijazah perawat Diploma atau SPK untuk Lisenced Vocasional
Nurse (LVN)
b. memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis untuk Registered Nurse (RN)
c. lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh konsil
d. Rekomendasi Organisasi Profesi
Pasal 27
(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat
diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat
Ijin Perawat yang terdiri dari Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) atau Surat
Ijin Perawat Profesional (SIPP)
(2) Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LVN berhak
memperoleh SIPV dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana
pelayanan kesehatan bersama.
(3) Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak
memperoleh SIPP dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana
pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
openoffice-in.doc20
11(4) Lisenced vocasional Nurse (LVN) dengan latar belakang Diploma III
Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di
sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi Registered
Nurse(RN).
Pasal 28
(1) Syarat untuk memperoleh SIPV :
a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Lisenced
Vocasional Nurse (LVN)
b. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
c. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
(2) Syarat untuk memperoleh SIPP :
a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan
Registered Nurse(RN)
b. Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri
c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
d. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan
kesehatan
(3) SIPV dan SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
a. Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku
b. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat praktik untuk
memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.
Pasal 29
(1) Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register
Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau LVN
(Lisence Vocasional Nurse) untuk perawat vokasional.
(2) Sebutan RN dan LVN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.
Pasal 30
(1) Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat
dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat
(3), ditambah dengan angka kredit pendidikan berlanjut yang ditetapkan
Organisasi Profesi.
(3) Surat Ijin Perawat hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan
kesehatan.
openoffice-in.doc20
12Pasal 31
(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia
harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana
pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Peraturan Menteri
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keabsahan ijazah;
b. registrasi perawat dari negera asal
c. kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan
dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan memiliki
Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode
etik keperawatan Indonesia.
(5) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(6) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil dan selanjutnya dapat diberikan
Surat Ijin Perawat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kualifikasi perawat vokasional atau Profesional.
Pasal 32
(1) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional
sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara asing yang
melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian,
pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.
(2) Surat Ijin Perawat vokasional semetara atau Surat Ijin Perawat Profesional
sementara sebagai mana dimaksud ayat (1) berlaku selama 1 ( satu) tahun
dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional
sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada pasal 31.
Pasal 33
(1) Surat Ijin Perawat Vokasional bersyarat atau Surat Ijin Perawat Profesional
bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga
negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
(2) Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan
pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.
openoffice-in.doc20
13(3) Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mendapat persetujuan dari Konsil.
(4) Surat Ijin Perawat bersyarat dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.
Pasal 34
SIPV atau SIPP tidak berlaku karena:
a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c. atas permintaan yang bersangkutan;
d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Pejabat yang berwenang
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi
sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan
Indonesia.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 36
Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara
perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan
penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPV
atau SIPP berwenang untuk:
a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan
diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan
dan evaluasi keperawatan;
b. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan
konseling kesehatan;
c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang
ditetapkan oleh organisasi profesi;
d. melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang tercantum dalam pasal 4.
openoffice-in.doc20
14Pasal 38
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPV
berwenang untuk :
a. melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang
memiliki SIPP
b. melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37
huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan
oleh organisasi profesi;
Pasal 39
(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan
atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.
(2) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan
diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau
bencana tersebut.
(3) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan
tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.
(4) Ketentuan mengenai daerah yang sulit terjangkau ditetapkan oleh
pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui peraturan tersendiri.
Pasal 40
(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat
vokasional (LVN).
(2) LVN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN.
(3) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada
perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.
Pasal 41
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang
tidak memiliki SIPV atau SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana
pelayanan kesehatan tersebut.
Pasal 42
Hak Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;
b. meminta pendapat perawat lain;
c. mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar
d. menolak tindakan keperawatan; dan
openoffice-in.doc20
15Pasal 43
Kewajiban Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai
kewajiban:
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah
kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pasal 44
Pengungkapan Rahasia Klien
Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:
a. Persetujuan klien
b. Perintah hakim pada sidang pengadilan
c. Ketentuan perundangan yang berlaku
Pasal 45
Hak Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
a. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan
tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau
keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
d. Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi
e. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan
dengan tugasnya;
f. Menerima imbalan jasa profesi
Pasal 46
Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :
a. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan
SOP
b. Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang
mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak
mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau
pasien kecuali untuk kepentingan hukum;
d. Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan
ketentuan/peraturan yang berlaku;
openoffice-in.doc20
16e. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk
menyelamatkan iwa
f. Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.
Pasal 47
Praktik Mandiri
(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok
(2) Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai
dengan pasal 4 huruf a, b, c, d, e, dan f.
(3) Kegiatan praktik mandiri meliputi:
a. intervensi mandiri keperawatan, seperti terapi modalitas/komplementer,
konseling, perawatan kebugaran, perawatan dirumah atau dalam bentuk
lain sesuai dengan peraturan yang berlaku
b. pengobatan dan tindakan medik dasar dengan instruksi atau pengawasan
dokter dan protokol dari Ikatan Dokter Indonesia,
(4) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi
persyaratan:
a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan
asuhan keperawatan
(5) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai
dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh
organisasi profesi.
(6) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik
mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
Pemerintah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina,
mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi
serta tugas masing-masing.
Pasal 49
(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui Jenjang
Karir Perawat.
openoffice-in.doc20
17(4) Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud ayat
(1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat /Peringkat dan promosi.
Pasal 50
(1) Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah
maupun swasta;
(2) Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme
perawat pada institusi pelayanan pemerintah;
(3) Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan
profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta
Pasal 51
Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 50, diarahkan untuk:
a. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
b. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
c. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang
dilakukan oleh perawat;
d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.
Pasal 52
(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain
yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan
adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga
kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan
praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 53
Sanksi Administratif dan Disiplin
(1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 37 dikenakan
sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling
lama 1 (satu) tahun
openoffice-in.doc20
18(2) Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi
administrasi sebagai berikut:
a. Pemberian Peringatan Tertulis
b. Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan
Keperawatan.
c. Rekomendasi Pencabutan Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Perawat
(3) Pencabutan Surat Izin Perawat sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat
berupa:
a. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau
SIPP paling lama 6 (enam) bulan
b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau
SIPP paling lama 1 (satu) tahun
c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau
SIPP paling lama 3 (tiga) tahun
(4) Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud
ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang
setelah dilakukan penelitian dan usul dari Komite Disiplin Keperawatan Konsil.
Pasal 54
Sanksi Pidana
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau
bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang
bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.
75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 55
Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja
mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP sebagaimana
dimaksud dalam pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 56
Perawat yang dengan sengaja:
(1). tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada pasal 48 ayat
(4);
(2). tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf a
sampai dengan huruf f
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
openoffice-in.doc20
19Pasal 57
Penetapan sanksi pidana harus didasarkan pada motif pelanggaran dan berat
ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
(1). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor
23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan
praktik keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
(2). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan
sesuai KepMenKes Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik
Keperawatan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut
sesuai ketentuan.
Pasal 59
Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Praktik Keperawatan, sebelum
terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan perijinan
dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1)
harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini
diundangkan.
Pasal 61
Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
openoffice-in.doc20
20Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………
PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………….
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
Ir. HATTA RAJASA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………
openoffice-in.doc20
21PENJELASAN
Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
PRAKTIK KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ayat (1) ;
Cukup jelas
Ayat (2) ;
Cukup jelas
Ayat (3) ;
Cukup jelas
Ayat (4) ;
Cukup jelas
Ayat (5) ;
Cukup jelas
Ayat (6) ;
Cukup jelas
Ayat (7) ;
Cukup jelas
Ayat (8) ;
Cukup jelas
Ayat (9) ;
Cukup jelas
Ayat (10) ;
Cukup jelas
Ayat (11) ;
Cukup jelas
Ayat (12) ;
Cukup jelas
Ayat (13) ;
Cukup jelas
Ayat (14) ;
openoffice-in.doc20
22Cukup jelas
Ayat (15) ;
Cukup jelas
Ayat (16) ;
Cukup jelas
Ayat (17) ;
Cukup jelas
Ayat (18) ;
Cukup jelas
Ayat (19) ;
Cukup jelas
Ayat (20) ;
Cukup jelas
Ayat (21) ;
Cukup jelas
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan;
a. nilai ilmiah adalah bahwa praktik keperawatan harus didasarkan pada ilmu pengetahuan
dan tehnologi yang diperoleh baik melalui penelitian, pendidikan maupun pengalaman
praktik.
b. Nilai moral (Etika dan etiket) adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus
mengacu pada prinsip-prinsip moral antara lain beneficience, nonmaleficience, veracity,
justice, non-diskriminatif dan otonomi.
c. Manfaat adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
d. Keadilan adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus mampu memberikan
pelayanan yang dan tidak diskriminatif, merata, terjangkau dan bermutu dalam konteks
pelayanan kesehatan.
e. Kemanusiaan adalah bahwa dalam penyelenggaraan praktik keperawatan memberikan
perlakuan yang memenuhi hak azazi manusia sebagai penerima pelayanan yaitu hak
memperoleh pelayanan yang aman, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk didengar
serta hak untuk memilih.
f. Keseimbangan adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan atas
keseimbangan antara hak dan kewajiban penerima dan pemberi pelayanan.
g. Perlindungan dan keselamatan pasien adalah bahwa penyelenggaraan praktik
keperawatan dilakukan dengan kehati-hatian sesuai dengan standard praktik keperawatan.
Pasal 3
Cukup Jelas
openoffice-in.doc20
23BAB III
LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 4 ;
Huruf a ;
Asuhan keperawatan diberikan akibat kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi, akibat
kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya kemampuan
untuk berfungsi optimal, dan kurangnya kemampuan melaksanakan kegiatan hidup
sehari-hari secara mandiri
Huruf b ;
cukup jelas
Huruf c ;
cukup jelas
Huruf d ;
Pegobatan adalah pemberian obat-obatan (kecuali obat-obat yang berlabel merah
tidak termasuk obat-obat yang masuk dalam DOA /Daftar obat Apotik)
Tindakan medik terbatas yang dimaksud adalah tindakan medik termasuk pengobatan
dalam rangka penyembuhan dan pemulihan penyakit-penyakit ringan yang biasa timbul
dimasyarakat disuatu wilayah (common illness) yang dilakukan oleh perawat professional
yang kompeten.
Huruf e ;
cukup jelas
Huruf f :
Cukup jelas
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
openoffice-in.doc20
24Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2) ;
Yang dimaksud dengan standar pendidikan profesi keperawatan adalah pendidikan profesi
yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
sistim pendidikan nasional.
Penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan dilakukan oleh organisasi profesi
termasuk kolegium dengan melibatkan asosiasi pendidikan keperawatan
Yang dimaksud dengan asosiasi pendidikan keperawatan adalah Asosiasi Institusi
Pendidikan Ners Indonesia.
Pasal 9
Cukup Jelas
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13;
Ayat (1) ;
Uji kompetensi adalah suatu proses penilaian terhadap perawat yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang
sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan.
Pasal 14 ;
Ayat (1);
cukup jelas
Ayat (2);
Yang dimaksud dengan anggota konsil yang dipilih sebagaimana huruf (b) adalah
pemilihan melalui mekanisme pencalonan dari 3 wilayah, masing-masing 3 orang
kemudian dilakukan pemilihan secara serempak di tiga wilayah utama yaitu; barat meliputi
pulau sumatera dan Jawa. Wilayah tengah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali dan NTB.
Wilayah timur meliputi NTT, Kepulauan Maluku dan Papua.
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
openoffice-in.doc20
25Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 22
Cukup Jelas
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 23
Cukup Jelas
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Cukup Jelas
BAB VII
REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT
Pasal 26
Cukup Jelas
Pasal 27
Cukup Jelas
Pasal 28
Cukup Jelas
Pasal 29
Cukup Jelas
openoffice-in.doc20
26Pasal 30
Ayat (1);
Cukup jelas
Ayat (2);
Cukup jelas
Ayat (3);
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup Jelas
Pasal 32
Cukup Jelas
Pasal 33
Ayat (1);
Cukup jelas
Ayat (2);
Cukup jelas
Ayat (3);
yang dimaksud dengan persetujuan konsil adalah surat keterangan yang dikeluarkn oleh
konsil keperawatan indonesia untuk perawat asing yang melaksanakan tugas di Indonesia.
Pasal 34
Huruf a, b, c, d ; cukup jelas
Huruf e ;
Pencabutan SIPP oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota karena perawat dinyatakan
melanggar ketentuan administratife atau telah dinyatakan bersalah secara pidana atau
perdata oleh pengadilan.
Pasal 35
Cukup Jelas
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 36
Cukup Jelas
Pasal 37
Cukup Jelas
Pasal 38
Cukup Jelas
Pasal 39
Ayat (1);
openoffice-in.doc20
27Tindakan diluar kewenangan dalam keadaan darurat yang dimaksud adalah ditujukan
kepada penyelamatan jiwa pasien
Ayat(2);
Cukup jelas
Ayat (3);
Perawat yang bertugas didaerah sulit terjangkau adalah dalam rangka membantu
pemerintah agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai dan
terjangkau.
Pasal 40;
Ayat (1);
Cukup jelas
Ayat (2);
Pengawasan yang dilakukan oleh perawat professional kepada perawat vokasional adalah
dimaksudkan agar praktik keperawatan berjalan dengan aman sesuai standar profesi dan
dalam rangka melindungi masyarakat memperoleh pelayanan keperawatan yang aman.
Ayat (3);
Pendelegasian kepada perawat yang setara kemampuan dan pengalamanya dimaksudkan
agar praktik keperawatan yang diberikan berjalan dengan aman.
Pasal 41;
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup Jelas
Pasal 43
Cukup Jelas
Pasal 44
Cukup Jelas
Pasal 45
Cukup Jelas
Pasal 46
Cukup Jelas
Pasal 47
Cukup Jelas
BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
Cukup Jelas
Pasal 49
openoffice-in.doc20
28Cukup Jelas
Pasal 50
Cukup Jelas
Pasal 51
Cukup Jelas
Pasal 52
Cukup Jelas
Pasal 53
Cukup Jelas
Pasal 54
Cukup Jelas
Pasal 55
Cukup Jelas
Pasal 56
Cukup Jelas
Pasal 57
Cukup Jelas
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
Cukup Jelas
Pasal 59
Cukup Jelas
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Cukup Jelas
Pasal 61
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2009 NOMOR……..
openoffice-in.doc20
29RANCANGAN
UNDANG UNDANG KEPERAWATAN
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
Jl. Jaya Mandala Raya No. 15 Komplek Patra Kuningan Jakarta Selatan
Telpon : 021-8315069, faks : 021-8315070
openoffice-in.doc20
30

http://downloads.ziddu.com/downloadfile/5349034/RUUDANPENJELASANBARUJAN09.pdf.html

Tidak ada komentar: